Perjalan Cinta Sepasang Remaja
PASALNYA, diketahui pria dari pasangan remaja tersebut masih menjadi tahanan pihak Polres Bengkulu Utara atas dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan kedua pasangan tersebut. Dimana pasangan remaja ini, masing-masing, RB (20) yang merupakan Warga Sungai Pura Kecamatan Air Besi dan wanita pasangannya LS berusia 16 tahun 8 bulan merupakan warga Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya. Mereka digerebek warga di salah satu rumah temannya di Desa Sidodadi Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, (12/10) lalu.
Ketika ditemui Bengkulu Ekspress usai pelaksanaan ijab qobul tersebut, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menjelaskan, lantaran RB dan LS sudah cukup lama menjalin kasih, pihak keluarga menginginkan keduanya dinikahkan secara baik-baik. Maka dari itu pihak Polres Bengkulu Utara memfasilitasi pasangan ini untuk menikah, namun harus memenuhi berbagai syarat dari Polres dan pengadilan.
\"Alhamdulillah seluruh persyaratan untuk pernikahan sudah mereka penuhi, makanya kami memberikan kesempatan untuk mereka melakukan pernikahan di Polres ini, karena kebetulan statusnya masih tersangka,\" terangnya.
Meski pernikahan sudah dilangsungkan, namun kasus persetubuhan yang di lakukan oleh pasangan ini tetap akan terus diproses berlanjut dan dalam waktu dekat akan berlanjut ke tahap 2 yakni P21 ke kejaksaan. Kasat Reskrim sangat berharap, dengan adanya pernikahan ini nantinya akan dapat memberikan masukan kepada hakim atau jaksa agar dapat memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya.
\"Yang namanya pelaku pelanggaran ya harus tetap di hukum, tetapi kemungkinan akan ada pertimbangan lain dengan adanya pernikahan ini. Tapi yang jelasnya untuk proses tetap kita tindak lanjuti sampai tuntas,\" tukas Kasat Reskrim.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: